Headlines News :
Home » » Persyaratan Ijin pengobatan tradisional menetap Kabupaten Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi

Persyaratan Ijin pengobatan tradisional menetap Kabupaten Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi

Written By Ikatan Terapis Bekam Indonesia on Rabu, 21 Maret 2012 | 10.14

Persyaratan Ijin pengobatan tradisional menetap Kabupaten Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi :
  1. Permohonan
  2. Foto Copy KTP
  3. Surat izin dari : Kantor Kementrian Agama Kejaksaan 
  4. Surat Keterangan Kepala Desa/lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisional 
  5. Peta lokasi usaha dan denah ruangan 
  6. Rekomendasi dari asosiasi/organisasi dibidang pengobatan tradisional (kalau ada) 
  7. Surat pengantar dari puskesmas
  8. Pas Photo 4 x 6 = 3 Lembar 
Restribusi :
  • Tarif Retribusi Pengobatan Tradisional yang menetap : SHINSE Retribusi sebesar Rp. 150.000,-
  • TABIB Retribusi sebesar Rp. 100.000,-
  • Biaya Leges Rp. 10.000,-
  • Biaya memperbaharui izin sama dengan permohonan baru  
Masa berlaku Ijin
Ijin berlaku 5 (lima) tahun dan setelah itu diperbaharui

Waktu Proses Pembuatan
Maksimal 6 (enam) hari kerja setelah persyaratan lengkap

Dasar Hukum
  • Perda Kab. Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2005 tentang leges
  • Peraturan Menkes RI Nomor. 512/Menkes/Per IV/2007
  • Perda Kab. Tanjung Jabung barat Nomor 3 Tahun 2007 tentang ijin praktek dokter, Bidan, Ahli, Gizi, Pengobatan Tradisional, Apoteker dan Asisten Apoteker
 
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | ITBI | Organisasi
Copyright © 2011. Ikatan Terapis Bekam Indonesia Kota Tangerang - All Rights Reserved
Template Modify by ITBI
Proudly powered by Blogger