Persyaratan Ijin pengobatan tradisional menetap Kabupaten Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi :
- Permohonan
- Foto Copy KTP
- Surat izin dari : Kantor Kementrian Agama Kejaksaan
- Surat Keterangan Kepala Desa/lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisional
- Peta lokasi usaha dan denah ruangan
- Rekomendasi dari asosiasi/organisasi dibidang pengobatan tradisional (kalau ada)
- Surat pengantar dari puskesmas
- Pas Photo 4 x 6 = 3 Lembar
Restribusi :
- Tarif Retribusi Pengobatan Tradisional yang menetap : SHINSE Retribusi sebesar Rp. 150.000,-
- TABIB Retribusi sebesar Rp. 100.000,-
- Biaya Leges Rp. 10.000,-
- Biaya memperbaharui izin sama dengan permohonan baru
Masa berlaku Ijin
Ijin berlaku 5 (lima) tahun dan setelah itu diperbaharui
Waktu Proses Pembuatan
Maksimal 6 (enam) hari kerja setelah persyaratan lengkap
Dasar Hukum
- Perda Kab. Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2005 tentang leges
- Peraturan Menkes RI Nomor. 512/Menkes/Per IV/2007
- Perda Kab. Tanjung Jabung barat Nomor 3 Tahun 2007 tentang ijin praktek dokter, Bidan, Ahli, Gizi, Pengobatan Tradisional, Apoteker dan Asisten Apoteker
0 komentar:
Posting Komentar