Headlines News :
Home » » Persyaratan Pembentukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ITBI

Persyaratan Pembentukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ITBI

Written By Ikatan Terapis Bekam Indonesia on Senin, 09 Juli 2012 | 20.36

Ikatan Terapis Bekam Indonesia (ITBI) - Berikut merupakan persyaratan pembentukan Dewan Pimpinan Daerah  (DPD) untuk tinggat Provinsi dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) untuk tingkat Kabupaten/Kota kepengurusan Ikatan Terapis Bekam Indonesia (ITBI) :

  • Warga negara Indonesia
  • Pengurus/calon pengurus harus menjadi anggota Ikatan Terapis Bekam dahulu sebelum membentuk DPD/DPC.
  • Membuat surat pengajuan/usulan pembentukan DPD/DPC dengan melampirkan persyaratan lainnya.
  • Pembentukan DPD/DPC minimal teridiri dari 6-10 orang anggota yang bersama-sama sepakat membentuk DPD/DPC yang kemudian mengusulkan struktur kepengurusan tingkat DPD/DPC yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara dan beberapa wakil ketua, bendahara atau sekretariat
  • Memiliki tempat sekretariat tetap (diutamakan berlokasi di tempat startegis/tempat yang udah dijangkau masyarakat umum) bisa berupa rumah tinggal yang memiliki ruang khusus ITBI, rumah/balai pengobatan, ruko dan sebagainya.
  • Data usulan struktur kepengurusan, tempat sekretariat, dan surat usulan pembentukan DPD/DPC dikirimkan ke DPP ITBI bisa melalui email di informasi.online@yahoo.co.id atau dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat DPP, Graha Glest, Jl. Utama Ujung No. 334 Komplek PDK Cipondoh Indah Kota Tangerang Banten.
  • Setiap DPD/DPC diwajibkan memiliki izin domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan dengan di Ketahui Camat Setempat. 
  • Setiap DPD/DPC yang telah diberikan SK kepengurusan oleh DPP, di wajibkan untuk melaporkan keberaadaanya kepada Dinas Kesehatan Setempat dan Kantor Kesbangpolinmas setempat melalui surat resmi dengan melampirkan SK Kepengurusan, Copy AD/ART ITBI, dan Surat Izin Domisili 
Share this article :

1 komentar:

Anonymous mengatakan...

Untuk Jadi Pengurus DPD/DPC minimal punya anggota berapa, mohon infonya..!

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | ITBI | Organisasi
Copyright © 2011. Ikatan Terapis Bekam Indonesia Kota Tangerang - All Rights Reserved
Template Modify by ITBI
Proudly powered by Blogger