Ikatan Terapis Bekam Indonesia (ITBI) - Berikut merupakan persyaratan pembentukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) untuk tinggat Provinsi dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) untuk tingkat Kabupaten/Kota kepengurusan Ikatan Terapis Bekam Indonesia (ITBI) :
- Warga negara Indonesia
- Pengurus/calon pengurus harus menjadi anggota Ikatan Terapis Bekam dahulu sebelum membentuk DPD/DPC.
- Membuat surat pengajuan/usulan pembentukan DPD/DPC dengan melampirkan persyaratan lainnya.
- Pembentukan DPD/DPC minimal teridiri dari 6-10 orang anggota yang bersama-sama sepakat membentuk DPD/DPC yang kemudian mengusulkan struktur kepengurusan tingkat DPD/DPC yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara dan beberapa wakil ketua, bendahara atau sekretariat
- Memiliki tempat sekretariat tetap (diutamakan berlokasi di tempat startegis/tempat yang udah dijangkau masyarakat umum) bisa berupa rumah tinggal yang memiliki ruang khusus ITBI, rumah/balai pengobatan, ruko dan sebagainya.
- Data usulan struktur kepengurusan, tempat sekretariat, dan surat usulan pembentukan DPD/DPC dikirimkan ke DPP ITBI bisa melalui email di informasi.online@yahoo.co.id atau dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat DPP, Graha Glest, Jl. Utama Ujung No. 334 Komplek PDK Cipondoh Indah Kota Tangerang Banten.
- Setiap DPD/DPC diwajibkan memiliki izin domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan dengan di Ketahui Camat Setempat.
- Setiap DPD/DPC yang telah diberikan SK kepengurusan oleh DPP, di wajibkan untuk melaporkan keberaadaanya kepada Dinas Kesehatan Setempat dan Kantor Kesbangpolinmas setempat melalui surat resmi dengan melampirkan SK Kepengurusan, Copy AD/ART ITBI, dan Surat Izin Domisili
1 komentar:
Untuk Jadi Pengurus DPD/DPC minimal punya anggota berapa, mohon infonya..!
Posting Komentar