- Datang langsung ke Sekretariat ITBI atau daftar secara ON-Line disini.
- Isi Formuli sesuai yang ditentukan, khusus pendaftaran On-Line harus memiliki bukti tranfer biaya sertifikasi, yang diisikan pada kolom akhir formulir.
- Melapirkan fotocopy identitas diri berupa KTP/SIM/Pasport
- Melampirkan foto diri 3 x 4 berwarna
- Melampirkan foto tempat praktek atau foto diri ketika praktek
- Seluruh lampiran yang di syaratkan dikirim melalui email : informasi. online@yahoo.co.id. atau dikrim langsung ke sekretariat ITBI atau melalui POS.
- Biaya Sertifikasi Ahli Terapis Bekam ITBI dapat dibayarkan langsung kesekretariat ITBI atau dapat di tranferfer melalui ATM dengan Rek. Sementara di Bank BCA dengan NO. Rek : 658-017-3053
- Proses Setifikasi dilakukan paling lama selama 1 Bulan.
- Sertifikat Ahli Bekam dari Ikatan Terapis Bekam Indonesia merupakan sertikat yang mengakui para ahli terapis bekam sebagai ahli terapis yang sesuai standart dan berhak mendapatkan penghargaan sebagai Ahli Terapis Bekam Ikatan Terapis Bekam Indonesia.
- Sertifikat Ahli Terapis bekam berlaku seumur hidup dan akan hilang dengan sendirinya apabila yang bersangkutan melanggar kode etik ahli terapis bekam Indonesia dan atau meninggal dunia.
Jenis Sertifikasi Keahlian (SKA)Terapis Bekam dengan Persyaratannya :
- Ahli Bekam Utama
- Telah mengikuti penataran Kode Etik Terapis Bekam dan Kaidah Tata Laku Profesi Ahli Bekam
- Telah Mengikuti Ujian Sertifikasi (Bisa Online atau di sekretariat ITBI)
- Telah menangani 1000 orang pasien (dibuktikan dengan membuat surat pernyataan)
- Pengalaman kerja/praktek minimum 5 tahun
- Ahli Bekam Madya
- Telah mengikuti penataran Kode Etik Terapis Bekam dan Kaidah Tata Laku Profesi Ahli Bekam
- Telah mengikuti Ujian Sertifikasi (Bisa Online atau di sekretariat ITBI)
- Telah menangani minimal 200 orang pasien. (dibuktikan dengan membuat surat pernyataan)
- Pengalaman kerja/praktek minimum 1 tahun
- Ahli Bekam Pratama
- Telah menangani 50 orang pasien
- Pengalaman praktek minimum 6 bulan
Biaya Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Bekam ITBI menurut Jenis Sertifikasi :
Dewan Keprofesian Ahli Bekam (DKAB) menetapkan biaya sertifikasi sebagai berikut:
- SKA AHLI BEKAM PRATAMA
Rp.300.000 ( Dua Ratus Ribu Rupiah )
- SKA AHLI BEKAM MADYA
Rp.500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah)
- SKA AHLI BEKAM UTAMA
Rp.800.000 ( Delapan Ratus Ribu Rupiah )
0 komentar:
Posting Komentar